Mantan Pejabat KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi dalam Dunia Usaha di Forum FDG

img

Ranu Mihardja saat memaparkan materi antikorupsi dalam FGD GCG di Kejari Kukar. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Mihardja, mengungkap sejumlah titik rawan korupsi dalam dunia usaha, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pemberian kredit perbankan, hingga gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

 

Lemahnya integritas serta pengawasan dinilai dapat membuka celah penyimpangan, meskipun perusahaan telah memiliki aturan dan administrasi yang terlihat baik.

 

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri utama dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Rabu (21/10/2026).

 

Ranu merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK periode 2013-2015 dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK pada 2015.

 

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga dapat melibatkan pihak swasta, perusahaan milik negara, maupun perusahaan milik daerah.

 

Berbagai upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi dan reformasi birokrasi, menurutnya, belum sepenuhnya menghentikan praktik tersebut.

 

Motif korupsi pun beragam, mulai dari keinginan memperkaya diri hingga mempertahankan jabatan dan kekuasaan.

 

Bahkan, transaksi yang tampak sesuai prosedur dapat menyimpan persoalan apabila proses di baliknya tidak dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab.

 

Ia menyoroti penggunaan jasa konsultan hukum maupun keuangan oleh pihak tertentu untuk menyusun transaksi yang seolah-olah telah memenuhi ketentuan.

 

Padahal, ketika ditelusuri aparat penegak hukum, transaksi tersebut bisa saja mengandung penyimpangan yang berujung pada persoalan pidana.

 

“Persoalannya terletak pada integritas, karena dokumen dan administrasi bisa saja terlihat baik, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ujarnya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan GCG tidak cukup hanya dengan menyediakan aturan dan prosedur.

 

Tata kelola perusahaan harus ditopang integritas, transparansi, serta pengawasan yang benar-benar berjalan dalam setiap pengambilan keputusan.

 

Salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian serius ialah pengadaan barang dan jasa.

 

Dalam praktiknya, proyek dapat diatur melalui kerja sama sejumlah pihak, termasuk dengan menggunakan perusahaan tertentu untuk menampung pekerjaan yang sebelumnya telah diarahkan.

 

Kondisi itu berpotensi membuat korporasi yang seharusnya menjalankan kegiatan usaha secara profesional justru digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

 

Karena itu, penanganan dugaan penyimpangan tidak cukup hanya menelusuri individu yang melaksanakan pekerjaan, tetapi juga perlu melihat proses pengambilan keputusan dan keterlibatan pihak lain di dalam perusahaan.

 

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pidana korporasi harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan unsur hukum yang terpenuhi.

 

Apabila perusahaan digunakan untuk menampung hasil kejahatan atau kegiatan usahanya dijalankan melalui tindak pidana, korporasi maupun pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

 

Meski demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap berlandaskan fakta dan alat bukti.

 

Perusahaan yang menjalankan kegiatan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan tidak seharusnya diproses tanpa dasar yang jelas.

 

Selain proses pengadaan, ia menekankan pentingnya kompetensi direksi dan komisaris dalam memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan.

 

Direksi bertanggung jawab mengendalikan operasional, sedangkan komisaris perlu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

 

Menurutnya, penyimpangan di tingkat operasional tidak selalu dapat dilihat hanya dari tindakan pegawai di lapangan.

 

Penelusuran juga harus mencakup mekanisme pengawasan dan keputusan yang dibuat jajaran manajemen.

 

Pengalamannya saat bertugas di KPK, termasuk menjalankan fungsi pengawasan internal dan pemeriksaan terhadap pimpinan, menjadi salah satu dasar penekanannya terhadap independensi pengawasan.

 

Ia pernah menjalankan tugas sebagai Deputi Pengawasan Internal selama satu tahun.

 

“Pengawasan internal harus berjalan tanpa memandang jabatan seseorang,” tegasnya.

 

Prinsip tersebut, lanjutnya, juga berlaku di lingkungan perbankan, BUMN, dan BUMD.

 

Setiap pihak harus menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya, sementara mekanisme pengawasan perlu memastikan tidak ada keputusan yang diambil demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Dalam sektor perbankan, ia turut menyoroti risiko penyimpangan dalam pemberian kredit, termasuk ketika debitur mengajukan penambahan fasilitas kredit atau top up, tetapi kemudian tidak mampu memenuhi kewajibannya.

 

Dalam situasi tersebut, penilaian kelayakan kredit, kepatuhan terhadap prosedur, serta kondisi dan nilai aset yang dijadikan jaminan menjadi hal penting untuk ditelusuri.

 

Setiap keputusan kredit harus didasarkan pada penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan kepentingan pribadi maupun tekanan pihak tertentu.

 

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penelusuran perlu dilakukan untuk mengetahui peran setiap pihak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

 

Selain risiko dalam transaksi bisnis, persoalan integritas juga berkaitan dengan pemberian kepada pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan.

 

Karena itu, ia turut membahas gratifikasi sebagai salah satu aspek yang perlu dipahami dalam upaya pencegahan korupsi.

 

Ia menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya.

 

Dalam konteks tindak pidana korupsi, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Penerima gratifikasi yang wajib melaporkannya harus menyampaikan laporan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Penerima tidak seharusnya menentukan sendiri status pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” ucapnya.

 

Ia menjelaskan, Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di lingkungan instansi dapat menjadi tempat berkonsultasi dan menyampaikan laporan.

 

Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan jenis pemberian, hubungan antara pemberi dan penerima, serta kaitannya dengan tugas dan kewenangan.

 

Ia juga menyinggung pemberian dalam acara pernikahan maupun barang bernilai tinggi, seperti jam tangan, cincin, dan perhiasan.

 

Menurutnya, penentuan status pemberian tidak semata-mata didasarkan pada nilai barang, tetapi juga harus mempertimbangkan aturan yang berlaku dan hasil penelaahan pihak berwenang.

 

Persoalan gratifikasi tersebut berkaitan erat dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.

 

Salah satu bentuknya dapat terjadi ketika proses administrasi atau perizinan sengaja diperlambat sehingga pemohon merasa perlu menemui pejabat secara pribadi untuk meminta bantuan.

 

Ia menegaskan, pelayanan perizinan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

 

Apabila keterlambatan sengaja dilakukan untuk meminta imbalan dengan menyalahgunakan jabatan, tindakan tersebut perlu dilaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

 

Tidak hanya dalam transaksi bisnis dan pelayanan perizinan, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam penyaluran bantuan pemerintah.

 

Ia mencontohkan program rehabilitasi sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang pelaksanaannya harus terbebas dari praktik kickback atau pemberian imbalan kepada pejabat maupun pihak tertentu.

 

Praktik semacam itu berpotensi merugikan pihak yang berhak menerima bantuan sekaligus mengganggu tujuan program.

 

Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan perlu diawasi agar anggaran digunakan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

 

Meski telah pensiun, ia menyatakan tetap ingin membantu menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

 

Baginya, pengawasan diperlukan untuk memastikan hak masyarakat tidak disalahgunakan.

 

Ia menilai, berbagai potensi penyimpangan tersebut pada akhirnya kembali pada persoalan integritas dan akuntabilitas.

 

Setiap orang yang menjalankan kewenangan, baik di pemerintahan maupun perusahaan, harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan serta sumber kekayaan yang dimiliki.

 

Transparansi harta, menurutnya, menjadi bagian dari akuntabilitas. Apabila aset seseorang tidak sebanding dengan penghasilan resminya, sumber dana yang digunakan perlu dapat dijelaskan.

 

Jabatan juga harus dijalankan sebagai amanah, bukan sarana memperoleh keuntungan pribadi.

 

Karena itu, setiap pemimpin harus berani menolak intervensi yang bertentangan dengan hukum, sekalipun tekanan datang dari pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

 

Ia menegaskan, penerapan GCG harus diwujudkan melalui pengawasan independen, kepatuhan hukum, transparansi, dan pengendalian internal yang efektif.

 

Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko konflik kepentingan, kecurangan, serta persoalan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Jangan selalu mengejar jabatan, biarlah jabatan itu datang ketika kita memang dipercaya untuk mengemban tanggung jawab,” tutupnya. (Kriz)